PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- Operasi Zebra Marano 2022 telah berakhir pada Minggu (16/10/2022). Selama operasi, ada 487 pelanggaran oleh pengendara kendaraan bermotor di Pasangkayu.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Pasangkayu IPDA Samsul Bahri mengatakan Operasi Zebra berlangsung selama 14 hari dan berakhir pada Minggu. Sedikitnya 32 personel dari Polres dikerahkan untuk operasi ini.
Menurut dia, selama operasi ada 487 pelanggaran. Sebanyak 45 pelanggar dikenakan berupa sanksi tilang. Sanksi langsung dijatuhkan saat pengendara kendaraan bermotor terjaring razia dalam operasi. Sisanya sebanyak 442 pelanggar hanya diberi teguran.
“Teguran sebagai bentuk peringatan dan kalau kembali melanggar maka bisa disanksi secara tegas,” kata IPDA Samsul Selasa (18/10/2022).
Dia menjelaskan ada tujuh sasaran pelanggaran yang ditindak berdasarkan penglihatan secara kasat mata. Mayoritas pelanggaran adalah pengendara motor tidak memakai helm dan tidak memakai Plat Nomor kendaraan.
“Untuk yang lainnya ada kaca spion tidak lengkap, pemakaian knalpot blombongan. Ada juga kondisi motor tidak sesuai pabrikan dan lain sebagainya,” katanya.
Pihaknya berharap operasi secara rutin ini dapat meningkatkan kesadaran warga untuk tertib berlalu lintas. Tujuannya memang untuk menekan angka kecelakaan.
"Kami berharap kepada masyarakat selalu tertib dan bisa menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto, melalui Kabag Ops AKP Pandu Arief Setiawan, menambahkan sosialisasi keselamatan berlalulintas akan terus digalakkan. Selain menggelar operasi secara rutin, polres juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang pentingnya mematuhi berbagai peraturan berlalulintas untuk keselamatan.
“Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Pasangkayu ” katanya.
Kabag Ops juga mengungkapkan pada saat penyelenggaraan Operasi Zebra Marano petugas yang diterjunkan mengedepankan edukasi dan persuasif.
“Tentunya juga harus professional dalam menjalankan tugasnya,”tuturnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait