Maling Sapi di Mamuju Ditangkap, Ternyata Sudah Mencuri di 9 Tempat

Mubarak
2 maling sapi yang selama ini meresahkan warga Mamuju ditangkap satua reskrim Polresta Mamuju. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap 2 maling sapi yang belakangan meresahkan warga di Kabupaten Mamuju. Jumat (6/1/2023).

Kedua maling itu bernama Muh Hasim alias Heri (27) ditangkap di Tapalinna Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, kemudian Makmur alias Budi (49) bertempat di Bayor-Bayor Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. 

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian ternak warga diwilayah hukum Polresta Mamuju di 9 tempat kejadian.

Dari 9 tempat kejadian pihaknya sudah membuatkan laporan polisi kepada setiap korban yang datang mengadu diruang SPKT baik di Polsek maupun di Polresta Mamuju mulai sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan kejadian terakhir hari Rabu tanggal 4 Januari kemarin di Tapalang. 

"Selanjutnya dapat diketahui bahwa pelaku ditangkap oleh Unit Resmob di Dusun Tapalinna Kecamatan Mambi bersama bersama barang kedua ekor sapi yang hendak ditawarkan dan dijual kepada seseorang," ujar Iskandar

Barang bukti yang sempat diamankan yaitu 1 Handphone, 1 mobil grand max warna hitam dan 2  ekor sapi yang masih hidup.

"Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," ungkap Kapolresta Mamuju.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network