MAMUJU, iNewsMamuju.id - Subdit 2 Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulbar berhasil meringkus seorang pemuda di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman yang kedapatan membawa Narkotik jenis sabu.
Hal tersebut di ungkapkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar yang baru menjabat pada bulan ini, Kombes Pol Christian Rony Putra saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/01/23).
Ia menjelaskan, dalam penangkapan yang dipimpin Kompol Alfiando Papona tersebut berhasil meringkus 1 orang pelaku berinisial FA (22) dan mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu.
“1 orang pelaku penyalahgunaan berhasil kami ringkus dengan barang bukti Narkotika jenis sabu yang belum sempat di konsumsi oleh Pelaku," jelas Dir Narkoba.
Pelaku diamankan setelah sebelumnya, polisi menerima laporan dari masyarakat aktivitas pelaku, sehingga personil Dit Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti.
Saat di interogasi, pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari lelaki KC yang hingga saat ini masih berstatus buronan.
“Pelaku ini mengakui kalau barang haram tersebut memang miliknya yang ia beli dari salah seorang yang belum tertangkap dan masih kami kejar karena minimnya informasi yang diberikan oleh pelaku tentang DPO tersebut," tutur Kombes Pol Christian.
Christian mengatakan, saat ini pelaku berikut barang buktinya telah di amankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya, Pelaku di jerat Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana lebih dari 5 Tahun penjara," tutupnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait