MATENG, iNewsMamuju.id - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mamuju Tengah, melakukan sosialisasi pemberlakuan tilang manual bagi pelanggar lalulitas.
Tilang manual diberlakukan dimulai Kamis, (26/01/2023), kemarin dan seterusnya.
Kasat Lantas Polres Mamuju Tengah, Iptu Mulham mengatakan, sebelum memberlakukan tilang manual pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Tilang manual kembali di lakukan dan dimulai pada hari ini berlaku 26 Januari 2023," ungkap Mulham. Jumat, 27/01/2023.
Mulham mengatakan, menjadi target ialah pengendara roda yang tidak mematuhi aturan lalulintas. Begitu juga dengan pengendara yang masih dibawah umur, penggunaan knalpot Brong atau Racing juga siap siap di tilang dan surat surat kendaraan.
“Yang jadi target dalam penindakan ini yaitu pengguna Roda 2 yang tidak menggunakan helm standar SNI, Pengendara dibawah umur, knalpot brong atau racing, over load atau over dimension, kandaraan tanpa TNKB dan pengendara yang tidak memiliki atau membawa SIM serta pelanggaran lainnya yang berpotensi menyebabkan laka lantas," jelas Mulham.
Tindakan ini dilakukan kata Mulham, sebab berdasarkan hasil anev, lakalantas di tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021, serta masih banyak masyarakat yang melanggar dan kurangnya kesadaran dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mamuju Tengah untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, saling menghormati antar pengguna jalan sehingga tidak menimbulkan lakalantas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban berlalulintas,” tutup Mulham.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait