MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Dengan memasang puluhan baliho, Satlantas Polresta Mamuju terus mensosialisasikan tilang manual di masyarakat kabupaten Mamuju.
Salah satunya terlihat pemasangan baliho berukuran 2x3 yang terpasang di jalan KS Tubun, Mamuju. Minggu (29/1/2023).
Kasat Lantas Polresta Mamuju Iptu Junaid, mengatakan, Satuan Lantas Polresta Mamuju kembali menerapkan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Olehnya itu sosialisasi terus disampaikan kepada masyarakat salah satunya dengan memasang Baliho.
"Kita pasang baliho ini agar masyarakat dapat mengetahui bahwa tilang manual kembali di lakukan dan dimulai 26 Januari 2023 kemarin," Jelas Kasat Lantas.
Kasat Lantas menambahkan, ada 6 Sasaran Penindakan bagi pelanggaran Lalu Lintas yang akan di tindak jika tidak Menggunakan Helm Berstandar SNI
Kemudian bagi Pengendara dibawah umur, menggunakan Knalpot Racing, Over load atau Over Dimensi, Kandaraan Tanpa TNKB dan pengendara yang tidak Memiliki atau membawa SIM.
"Proses tilang manual ini tidak beda jauh dengan sistem lama. Anggota Satlantas yang berada di lapangan akan menindak secara langsung pelanggar lalu lintas," tuturnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait