MAMASA, iNewsMamuju.id - Satuan Narkotika Polres Mamasa berhasil meringkus dua pelaku asal kabupaten Pinrang Provinsi Sulsel. Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi Narkotika Jenis Sabu. Rabu (8/2/2023).
Kasat Narkoba Polres Mamasa Ipda Steven mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni MR(29) dan MN(51) keduanya warga Jalan Kemuning, RT/RW. 003/003, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulsel.
"Dari tangan para tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 pipet kaca (pireks) dan 1 plastik berwarna putih," ujarnya.
Kata Ipda Steven, penangkapan keduanya berawal dari informasi bahwa akan ada proses transaksi Narkotika jenis sabu di sekitaran Kabupaten Mamasa.
"Selain barang bukti sabu juga 1 bungkusan rokok, 1 helai plastik bening, 1 helai kertas aluminium foil dan 1 handphone," ujarnya.
Masing-masing tersangka di kenakan pasal yang berbeda dimana Tersanga Masnur dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a), Sementara Muhammad Nasir Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1).
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait