MAMUJU, iNewsMamuju.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju membuka pendaftaran calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai tanggal 1 Mei 2023.
"Kalau pendaftaran itu sesuai dengan jadwal PKPU tanggal 1 sudah mulai sampai dengan 14 Mei jadi ada 14 Hari," ungkap Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. Jumat (28/4/2023).
Hamdan menjelaskan, pada tahapan pendaftaran Caleg, partai harus melakukan pendaftaran sampai terakomodir atau sesuai dengan aturan yang berlaku di PKPU RI.
"Jadi untuk proses pengajuan berkas calon ini berbeda dengan 2019, Kalau sekarang ini kita menggunakan namanya aplikasi Silon atau (Sistem Pencalonan) kemudian ini ada empat tahapan yang dilalui, pertama itu proses pengajuan bakal calon dari tanggal 1 sampai 14, kemudian ada proses penelitian yang administrasi, selanjutnya penetapan DCS dan terakhir itu penetapan DCB," jelas Hamdan.
Kendati demikian, Dia mengungkapkan berdasarkan PKPU pencalonan, persyaratan calon sudah ada, ini yang kemudian disosialisasikan pada partai.
"Kami minta nanti operator yang akan bekerja, karena ini bukan lagi berkas itu dibawa fisiknya ke KPU, jadi semua melalui aplikasi Silon kemudian nanti proses penelitian administrasi kami lihat di Silon, jadi sama proses pendaftaran partai kemarin, yang membedakan itu dari proses sistem pendaftaran, kalau persyaratan-persyaratan tidak jauh beda di 2019, karena masih wajib keterwakilan perempuan itu, ketika ada 3 calon maka harus ada perempuan 1 disitu intinya," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait