SUMSEL, iNewsMamuju.id -- Usai dilaporkan Muhammad Syarif seorang ulama ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (15/3/2023) lalu, dalam kasus dugaan penistaan agama, kini Selebgram Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee resmi ditahan.
Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Kamis (4/5/2023).
Lina disangkakan perkara dugaan penistaan agama Islam terkait sebuah konten miliknya memakan daging babi karena mengucapkan Bismillah.
Diakui, Lina Mukherjee beserta penasehat Hukumnya merasa syok dan kaget setelah ditahan oleh penyidik.
"Selama pemeriksaan 12 jam itu saya jelasin ke penyidik tapi kayak enggak ada arti. Pengacara aku juga kaget," kata Lina Mukherjee.
Mengenai penahanan dirinya, Lina Mukherjee mengaku belum tahu sampai kapan akan ditahan oleh penyidik. Pastinya, penyidik tidak memperbolehkan Lina Mukherjee untuk pulang setelah menjalankan pemeriksaan sejak pagi.
Terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut, Lina yang merupakan seorang muslim membuat konten dengan mengucapkan kalimat Basmallah.
Dia juga menyebutkan bakal dikeluarkan dari KK keluarga karena melakukan hal yang dilarang agama yakni memakan daging babi.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait