13 Tersangka Kasus Pembunuhan di Mateng Resmi jadi Tahanan Jaksa

Nur Mubarak
Para tersangka kasus pembunuhan di Mateng resmi dilimpahkan di kejaksaan negeri mamuju. Foto: Nur Mubarak

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar resmi melimpahkan berkas perkara 13 tersangka kasus pembunuhan di Desa Lembahada, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah di kejaksaan Negeri Mamuju.

"Hari Selasa, tanggal 09 Mei 2023 telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahanan dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Sulbar kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju dengan total 13 (tiga belas) orang tersangka," Kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin.

Lanjut kata, Amiruddin, Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dimulai dari pukul 11.00 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Mamuju dengan bantuan pengamanan dari Polda Sulawesi Barat dan Tim Pengamanan dari Kejaksaan Negeri Mamuju.

"Ke-13 tersangka akan menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Sementara adapun alasan penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau tindak pidana Para tahanan dimasukkan ke dalam Rutan Kelas IIB Mamuju pada pukul 13.45  Wita," Ucap Amiruddin

Oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar para tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP Subsidiair Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP 

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network