Disorot Dewan, Jaksa Kajati Sulbar Dalami Dana PI Pengelolaan Migas Blok Sebuku

Syamsul Bahri
Blok MIgas Sibuku. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Usai mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Provinsi Sulbar, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulbar mulai mendalami dana bagi hasil Participating Interest ( PI ) dalam Pengelolaan Migas Blok Sebuku.

Hal ini dibenarkan langsung Asisten Intelijen ( Asintel ) Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Barat (Sulbar) Darmabella saat ditemui diruang kerjanya, Senin (5/6/2023). 

"Kami belum bisa sampaikan secara detail, karena masih penyidikan dan penyidik masih melakukan Pulbaket dan Puldata, " Ujarnya.

Saat ini, lanjut Darmabella, pihaknya sudah beberapa kali mengundang anggota Direksi Perumda yang mengelolah Migas Blok Sebuku untuk dimintai keterangan.

“ Kami sudah beberapa kali melakukan pemanggilan anggota Direksi Perumda SEM, namun masih terkendala dengan data," Ucapnya.

Seperti diketahui, ana Participating Interest ( PI ) dalam Pengelolaan Migas Blok Sebuku, mendapat sorotan Komisi II DPRD Provinsi Sulbar.

Sorotan itu bukan tanpa alasan, karena dana 23,4 Miliar, sampai saat ini mengendap di kas Perumda Sebuku Energi Malaqbi.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network