MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Usai mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Provinsi Sulbar, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulbar mulai mendalami dana bagi hasil Participating Interest ( PI ) dalam Pengelolaan Migas Blok Sebuku.
Hal ini dibenarkan langsung Asisten Intelijen ( Asintel ) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) Darmabella saat ditemui diruang kerjanya, Senin (5/6/2023).
"Kami belum bisa sampaikan secara detail, karena masih penyidikan dan penyidik masih melakukan Pulbaket dan Puldata, " Ujarnya.
Saat ini, lanjut Darmabella, pihaknya sudah beberapa kali mengundang anggota Direksi Perumda yang mengelolah Migas Blok Sebuku untuk dimintai keterangan.
“ Kami sudah beberapa kali melakukan pemanggilan anggota Direksi Perumda SEM, namun masih terkendala dengan data," Ucapnya.
Seperti diketahui, ana Participating Interest ( PI ) dalam Pengelolaan Migas Blok Sebuku, mendapat sorotan Komisi II DPRD Provinsi Sulbar.
Sorotan itu bukan tanpa alasan, karena dana 23,4 Miliar, sampai saat ini mengendap di kas Perumda Sebuku Energi Malaqbi.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait