Pesan Arsal Aras untuk 373 ASN Penerima SK Jabatan Fungsional Kesehatan 

Anca
Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah H Arsal Aras Saat menyerahkan SK jabatan fungsional kesehatan. Foto: Humas

MATENG, iNewsMamuju.id -- Sebanyak 373 orang ASN PPPK Kabupaten Mamuju Tengah menerima SK jabatan fungsional kesehatan.

Acara Penyerahan SK dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaksanakan di aula Kantor Bupati Mateng, Senin tanggal (5/6/2023).

Hadir pada acaranya tersebut, Ketua DPRD kabupaten Mamuju Tengah DR. H Arsal Aras, Sekertaris Daerah DR. Askary Anwar, Kepala BKPSDM Mateng, DR. Ishaq Yunus, Kepala OPD dan ASN PPPK yang menerima SK.

Ishaq Yunus menyampaikan, sedianya ada sekitar 400 yang akan diterima dalam seleksi ASN PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan, namun hanya 374 yang dinyatakan lulus, kemudian 1 orang mengundurkan diri.

“Sehingga pada hari ini 373 orang ASN PPPK yang berhak menerima SK,” kata Ishaq Yunus.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Mateng H Arsal Aras mengucapkan selamat kepada seluruh ASN PPPK yang hari ini berbahagia menerima SK.

Kepada Ratusan ASN PPPK yang menerima SK, Arsal berpesan agar para ASN mengabdi dengan tulus dan ikhlas di bumi Lalla tadi sara, serta selalu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.

Dia juga berjanji akan memperhatikan kesejahteraan para ASN, terutama yang penempatannya berada di wilayah yang jangkauan kendaraan dan fasilitas masih minim.

Sekda Mateng, H. Askary Anwar juga memberikan apresiasi kepada seluruh ASN PPPK.

Askary berharap agar para ASN PPPK selalu meningkatkan kompetensinya, karena mereka adalah orang-orang pilihan yang ditakdirkan untuk menjadi garda terdepan, peningkatan kesehatan masyarakat di Kabupaten Mamuju Tengah. 

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network