MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) resmi melimpahkan berkar perkara kasus penipuan perekrutan calon siswa anggota Kepolisian ( Casis ) tahun 2021.
Selain melimpahkan berkas perkara, Penyidik juga melimpahkan empat tersangka FZ, SL, DMR dan AAT wiraswasta.
Dar keempat yang resmi ditetapkan tersangka dua diantaranya berstatus anggota Polri aktig yakni FZ dan SL.
"Penyidik Polda Sulbar telah menyerahkan 4 tersangka kasus penipuan penerimaan Casis Polri yang telah dinyatakan P21 ke JPU Kejaksaan Negeri Polewali Mandar," Kata Kajari Polman melalui Kasi Intelijen Farid, Kamis (27/7/2023).
Farid menyebutkan, Keempatnya tersangka disangkakan melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Dimana para tersangka kemudian dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali Mandar untuk menjalani penahanan 20 hari kedepan.
” Keempat tersangka menjadi tahanan Kejaksaan Polman selama 20 hari kedepan. Dikarenakan kejadiannya di Polman,” Kata Farid.
Seperti diketahui, korban dugaan penerimaan Casis Polri terjadi di Kabupaten Polewali Mandar, dimana korban mengalami kerugian 200 juta lebih sehingga kasus ini bergulir di meja penyidik Direktorat Kriminal Umum ( Ditkrimum ) Polda Sulbar tahun 2021.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait