MAMUJU, iNewsMamuju.id - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulbar melaksanakan giat patroli dan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Poros Mamuju Kalukku, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Senin (11/12/2023).
Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro mengatakan, dalam operasi patroli kali ini, Sat PJR mengambil sasaran pengendara baik roda 4, maupun Roda 2.
Berdasarkan hasil operasi, PJR menemukan beberapa pelanggaran lalu lintas di antaranya adalah tidak memakai helm, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak memiliki SIM, dan tidak membawa STNK.
"Dalam giat kali ini kami melaksanakan secara tegas dan humanis kepada beberapa pengendara yang terjaring dengan memberikan bukti pelanggaran (Tilang)," kata Kombes Pol Valentinus.
Dalam operasi kali ini, Sat PJR menindak sebanyak 8 set tilang dengan rincian barang bukti sitaan berupa 6 lembar STNK dan 2 lembar SIM.
Operasi patroli dan penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut melibatkan 4 personil Sat PJR, yaitu Aipda Ronald L, Bripka Yusran, Bripka Samsul, dan Bripka Mihraj.
Operasi patroli dan penindakan pelanggaran lalu lintas ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Dirlantas Polda Sulbar, Nomor Sprin/335/XII/Huk.6.6/2023, tanggal 1 Desember 2023 tentang pelaksanaan Giat Patroli dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di wilayah hukum Polda Sulbar.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait