MAMUJU, iNewsMamuju.id - KPU Kabupaten Mamuju memusnahkan sebanyak 4606 surat suara rusak dan berlebih sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024. Selasa (13/2/2024).
Surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari 3129 lembar kelebihan surat suara dan 1477 lembar surat suara rusak.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor KPU Mamuju disaksikan Bawaslu Mamuju dan aparat TNI dan Polri.
"Ada regulasinya dan cara yang paling cocok, yakni dibakar, karena kalau dibakar tidak mungkin lagi bisa disalahgunakan. Kalau cara lain, mungkin tidak terlalu tepat untuk dilakukan," kata Ketua KPU Mamuju Indo Upe.
Indo Upe mengungkapkan, kelebihan surat suara itu ada, setelah sebelumnya pihak KPU Mamuju mengajukan penambahan akibat banyaknya surat suara rusak yang ditemukan pada proses penyortiran dan pelipatan.
"Untuk yang rusak, ada karena robek, ada karena bercaknya banyak atau ada nama yang tertutupi," jelasnya.
Berikut surat suara Pemilu 2024 yang dimusnahkan KPU Mamuju:
Kelebihan surat suara Pemilu 2024 di Mamuju
Surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 265 lembar.
Surat suara DPD RI sebanyak 992 lembar.
Surat suara DPR RI sebanyak 1568 lembar.
Surat suara DPRD Sulbar sebanyak 30 lembar.
Surat surat DPRD Mamuju Dapil 1 tidak ada kelebihan, Dapil 2 sebanyak 30 lembar, Dapil 3 sebanyak 238 lembar dan Dapil 4 sebanyak 6 lembar.
Surat suara Pemilu 2024 yang rusak di Mamuju
Surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 16 lembar.
Surat suara DPD RI sebanyak 86 lembar.
Surat suara DPR RI sebanyak 120 lembar.
Surat suara DPRD Sulbar sebanyak 849 lembar.
Surat suara DPRD Mamuju dapil 1 sebanyak 53 lembar, Dapil 2 sebanyak 30 lembar, Dapil 3 sebanyak 224 lembar dan Dapil 4 sebanyak 99 lembar.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait