MAMUJU, iNewsMamuju.id - Berkas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Polresta Mamuju dinyatakan rampung.
Tersangka dugaan penipuan dengan iming-iming berinisial EG (39) berikut barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di kantor kejaksaan Negeri Mamuju. Jumat (16/2/2024)
Penyerahan berdasarakan Nomor : BP.1/01.a/I/2024/Reskrim, tanggal 16 Januari 2024.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka dengan iming-iming bisnis bersama, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta lebih.
"Perlu juga diketahui bahwa tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh jaksa penuntut umum di kantor Kejari Mamuju," jelasnya.
"Pasal yang terapkan yakni penipuan dan penggelapan pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana," ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait