MAMUJU, iNewsMamuju.id - Polsek Tommo Polresta Mamuju berhasil menangkap dua pria yang berprofesi sebagai petani, Anto (38) dan Alam (30) di Tammejarra, Kecamatan Tommo, Mamuju. Rabu (18/9/2024) dini hari.
Keduanya ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengendus kegiatan ilegal mereka.
Kapolsek Tommo, Iptu H Muhtar, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 11 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Iptu H Muhtar menuturkan, dari pengakuan para pelaku, perdagangan barang haram yang mereka lakukan menargetkan remaja sebagai pelanggan.
"Dari pengakuan kedua pelaku yang menjadi target pemasaran dan peredaran narkoba jenis sabu tersebut yakni kepada semua kalangan anak manusia, diantaranya anak yang masih remaja," jelas Kapolsek
Iptu H Muhtar menjelaskan, berdasarkan asumsi, setiap bungkus sachet yang berisi narkoba tersebut bisa di gunakan sekitar 10 orang, sehingga dari barang bukti tersebut diatas, ratusan orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Kedua pelaku kini telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan kedua pelaku merupakan kolaborasi antara personil Polsek Tommo dan Ditresnarkoba Polda Sulbar.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait