MATENG, iNewsMamuju.id - Tim Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Trans Sulawesi, Desa Barakkang, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Kedua tersangka, yakni S (30) dan RL (47), diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dalam operasi penangkapan ini, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti keterangan tertulis yang diterima media, Senin (11/11/2024) penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Budong-Budong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka S di Jalan Trans Sulawesi, Desa Barakkang.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka S mengakui bahwa satu paket sabu yang ditemukan di saku belakang celananya adalah miliknya dan akan dikonsumsi di rumahnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Sat Resnarkoba kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengarah ke RL yang beralamat di Dusun Pataliasang, Desa Salumanurung, Kecamatan Budong-Budong.
Tim Sat Resnarkoba langsung menuju rumah RL yang merupakan residivis pada tahun 2019 dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 paket sabu beserta alat-alat bukti lainnya seperti bong, pipet modifikasi, jarum, korek api, kaca pirex, uang tunai Rp23 juta dan ponsel yang disimpan di dalam lemari kamar RL.
Berdasarkan pengakuan RL, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial H, yang saat ini berstatus DPO dan berdomisili di Kabupaten Pinrang.
Dari total narkotika yang dimiliki, 20 paket sabu tersebut merupakan sisa dari satu bal yang diperoleh melalui sistem tempel di Jembatan Kire, Desa Kire, Kecamatan Budong-Budong.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari kedua tersangka sebanyak 21 sachet sabu.
Saat ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika yang dimiliki RL serta berupaya menangkap pemasok berinisial H, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Pasal Yang disangkakan tersangka S yakni pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,
Sedangkan tersangka RL yaitu Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait