PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Setelah menghadiri panggilan dari penyidik Reskrim Polres Pasangkayu, status Plt Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kabupaten Pasangkayu, Muhammad Abdu, langsung dinaikan jadi tersangka dan langsung ditahan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah kami periksa. Pelaku langsung kami masukkan ke dalam sel tadi sore,” kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batubara, pada wartawan yang dihubungi via WA beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, Kaban ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton dan menemukan unsur pidana atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
"Kaban kini sudah ada di dalam sel untuk proses lebih lanjut," ujar Adrian.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Pasangkayu, Asmawati, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut dan menegaskan kesiapan untuk mendampingi korban.
"Menanggapi kasus tersebut, sebagai perempuan dan Kabid PPA, saya sangat prihatin atas adanya pemukulan terhadap korban. Kami menyerahkan prosesnya ke pihak yang berwajib karena sudah masuk laporannya ke sana. Kami dari bidang PPA siap melakukan pendampingan jika diperlukan," tulis Asmawati via WatsApp Kamis
Dikabarkan, insiden bermula ketika terduga pelaku Muhammad Abdu cekcok dengan korban Ayuanti yang merupakan sekretarisnya, pukul 10.00 WITA pagi. Ketegangan semakin memuncak hingga berujung pada tindakan kekerasan, di mana terduga Muhammad Abdu memukulp wajah Ayuanti sehingga menyebabkan hidung korban berdarah.
Muhammad Abdul sebagai tersangka, dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku kini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait