DPO Selama 6 Bulan, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi di Mamuju

ILu
RD pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur setelah enam bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Foto: Dok Humas Polresta Mamuju

MAMUJU, iNewsMamuju.idTim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur setelah enam bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 150 / VI / 2024 / SPKT Resta Mamuju yang dilaporkan pada 25 Juni 2024, terkait peristiwa yang terjadi di daerah Botteng dan Hotel Rahmat, Mamuju.

Pelaku berinisial RD (18) berhasil diamankan setelah tim Resmob melakukan penyelidikan yang mendalam dan intensif. Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, mengonfirmasi keberhasilan tersebut pada Kamis (19/12) dan menjelaskan bahwa proses penangkapan berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pelaku. RD langsung dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sudah menjadi DPO selama lebih dari enam bulan. Tim kami bekerja tanpa henti untuk melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan," ujar Kompol Jamaluddin. Dia menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang telah melakukan penyelidikan selama berbulan-bulan.

Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Polisi juga berkoordinasi dengan lembaga pendamping anak guna memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis yang dibutuhkan, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang mengalami trauma fisik dan psikologis akibat perbuatan pelaku.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mamuju dalam memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang merugikan kelompok rentan seperti anak-anak. "Kami akan terus berupaya menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada korban," ungkapnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network