Lahan Mall Pelayanan Publik Pasangkayu Belum Lunas, Pemilik Lahan Tanam Pohon Pisang

Edison S
Warga Tanam pohon pisang di lahan Mall Pelayanan Publik Pasangkayu. Foto: iNewsMamuju/Edison S

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Sejumlah warga di Kota Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, menanam pohon pisang di depan bangunan Mall Pelayanan Publik Pasangkayu, Senin (30/12/2024). 

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang belum melunasi pembayaran lahan tempat mall itu dibangun.

Herman, salah satu warga yang terlibat dalam aksi tersebut, mengungkapkan kekesalannya karena lahan milik keluarganya tak kunjung dibayar. 

Menurutnya, sebelum pembangunan mall dimulai, sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan pemilik lahan terkait pembayaran. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi sepenuhnya.

"Ukuran lahannya 100 kali 80 meter. Dari total itu, yang sudah dibayar oleh Pemda baru 40 meter. Jadi, sesuai kesepakatan, kami masih memiliki hak atas sisa lahan seluas 140 meter," jelas Herman.

Selain menanam pohon pisang, warga juga memasang pagar di sekitar area lahan yang belum dibayar tersebut. Aksi ini, menurut Herman, bertujuan untuk mendesak pemerintah segera memenuhi kewajibannya.

"Kami merasa ini hak kami. Lahan ini milik mertua saya, dan saya dipercaya untuk mengurusnya. Pemerintah sebelumnya berjanji akan melunasi pembayaran sisa lahan setelah pembangunan mall selesai, tapi hingga kini belum ada kejelasan," tambahnya.

Herman juga mengungkapkan bahwa pemerintah sempat menawarkan pembuatan surat perjanjian sebagai jaminan bagi pemilik lahan. Namun, meskipun surat tersebut sudah diterbitkan, pembayaran tetap belum dilakukan.

"Yang saya khawatirkan adalah setelah mall ini beroperasi, tanah kami masih belum dibayar. Padahal, bupati sebelumnya sudah menyatakan bahwa anggarannya ada," kata Herman dengan nada kecewa.

Ia berharap pemerintah Kabupaten Pasangkayu segera menindaklanjuti masalah ini. 

Menurutnya, janji yang sudah diiyakan oleh pemerintah harus segera direalisasikan, mengingat bangunan mall tersebut telah rampung sejak lama.

"Ini sudah mau masuk tahun 2025, dan kami ingin ada penyelesaian. Jangan sampai hak kami terus terabaikan," pungkasnya.

Hingga berita ini di turunkan, upaya konfirmasi masih dilakukan dan berita ini akan diverifikasi lebih lanjut

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network