MAMUJU, iNewsMamuju.id – Aksi pencurian nekat terjadi di siang hari bolong! Seorang pria berinisial PA, warga Desa Lebani, Tapalang Barat, akhirnya diringkus Unit V Resmob dan Unit IV Kamneg Sat Intelkam Polresta Mamuju usai mencuri uang tunai dan sebuah ponsel dari rumah warga.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 6 Juni 2025 pukul 20.09 WITA, di sebuah konter HP di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Sebelumnya, korban bernama Bunga Isa melaporkan kejadian pencurian yang terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 di Lingkungan Tahaya-haya, Kelurahan Karema. Korban yang meninggalkan rumah dalam keadaan terbuka karena anaknya masih di dalam, mendapati rumahnya dibobol lewat dinding belakang. Uang tunai sebesar Rp450.000 dan satu unit HP Vivo Y02t warna orchid blue raib digondol pelaku.
AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak dinding dan mengambil barang berharga. “Motif pelaku adalah kebutuhan sehari-hari, dan barang hasil curian sudah dijual,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1.621.000 dan 1 unit HP Vivo Y02t. Kini pelaku mendekam di Posko Unit V Resmob untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait