MAMUJU, iNewsMamuju.id - DPRD Sulawesi Barat akan meminta penjelasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait pemblokiran layanan digital MY ASN yang dikeluhkan aparatur sipil negara (ASN). Persoalan tersebut disebut telah berlangsung sejak Maret 2026 dan hingga kini belum mendapatkan kepastian penyelesaian.
Masalah tersebut menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat pimpinan diperluas DPRD Sulbar, Senin (13/7/2026).
Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri mengatakan, keluhan ASN terkait layanan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah berlangsung cukup lama sehingga perlu mendapat perhatian DPRD.
Menurut dia, DPRD akan meminta penjelasan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengenai penyebab pemblokiran layanan tersebut serta dampaknya terhadap administrasi kepegawaian ASN.
Setelah memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah, DPRD berencana melakukan konsultasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah itu dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai penyebab pemblokiran layanan MY ASN sekaligus mencari solusi agar akses layanan digital tersebut dapat kembali digunakan oleh ASN Pemprov Sulawesi Barat.
DPRD menilai kepastian penyelesaian diperlukan mengingat layanan MY ASN menjadi salah satu sistem digital yang digunakan ASN untuk mengakses berbagai layanan administrasi kepegawaian. Karena itu, persoalan yang telah berlangsung sejak Maret 2026 tersebut diharapkan segera menemukan titik terang setelah DPRD melakukan koordinasi dengan BKD, Sekretaris Daerah, dan BKN.
Editor : A. Rudi Fathir
