Dihadiahi Timah Panas, Polresta Mamuju Gulung Jaringan Curanmor Lintas Provinsi!

Irfandi
Pres rilis Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (15/10/2026).

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi yang kerap meresahkan warga Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Tiga orang pelaku berhasil diringkus, termasuk seorang residivis dan pelajar di bawah umur.

Otak pelaku utama yang merupakan residivis berinisial YH (24) terpaksa ditembak pada bagian kaki oleh Tim Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju lantaran nekat melawan dan mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menegaskan, pihaknya tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan masyarakat.

"Kami berkomitmen penuh menjaga kamtibmas. Jaringan ini terorganisir dengan baik bahkan beroperasi lintas provinsi, namun pergerakan mereka berhasil ditindak tegas dan terukur," ujar Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi saat memimpin press release, Kamis (15/10/2026).

Pengungkapan jaringan ini berawal dari deretan laporan polisi terkait kasus kehilangan motor yang terjadi sejak 2025 hingga Agustus 2026. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Tiga tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda, yakni YH (24) selaku residivis sekaligus otak aksi, ER (23), serta NH (17) yang masih berstatus pelajar di bawah umur.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini bergerak sangat rapi di atas pukul 02.00 WITA. Mereka mendorong motor incaran ke lokasi sepi sebelum membawanya kabur.

Bahkan, untuk mengelabui petugas saat mencuri motor berukuran besar seperti Yamaha N-Max di Desa Bambu, YH sengaja menyewa satu unit mobil Toyota Calya putih untuk mengangkut barang curian keluar provinsi.

Pengejaran intensif selama sepekan berbuah hasil. Polisi awalnya menciduk ER dan NH di wilayah Kecamatan Papalang. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa YH telah melarikan diri ke luar wilayah Sulawesi Barat.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Donggala, Sulawesi Tengah. Pada Selasa (6/10/2026), YH akhirnya diringkus di Donggala.

Namun, saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, YH justru mencoba kabur. Tembakan peringatan dua kali ke udara tak dihiraukannya, hingga petugas mengambil tindakan tegas melumpuhkan tersangka.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku nekat mencuri demi mendapatkan uang cepat. Motor hasil curian dijual murah ke wilayah Pasangkayu dan Donggala.

Uang penjualan tersebut digunakan para pelaku untuk foya-foya dan membeli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Donggala, Sulteng.

Dalam kasus ini, polisi menyita 6 unit kendaraan sebagai barang bukti, meliputi:

- 1 Unit Honda CRF

- 1 Unit Yamaha N-Max

- 1 Unit Yamaha RX-King

- 1 Unit Yamaha Fino (alat kejahatan)

- 1 Unit Mobil Toyota Calya (mobil rental pengangkut)

- 1 Unit Yamaha Jupiter

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis terkait pencurian dan penyalahgunaan narkotika (Pasal 477 Ayat 1 huruf g KUHP jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk tersangka di bawah umur) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp500 juta.

Polresta Mamuju pun mengimbau warga agar tetap waspada saat jam-jam rawan dini hari dan selalu mengunci ganda kendaraan mereka.

Editor : Suandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network