MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kabut asap yang menyelimuti Kabupaten Mamuju selama sepekan terakhir menurunkan jarak pandang hingga sekitar 500 meter, memicu keluhan gangguan pernapasan, serta mengganggu penerbangan di Bandara Tampa Padang dan aktivitas nelayan.
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Mamuju mendesak Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera menjamin keselamatan warga, menyampaikan informasi kualitas udara secara akurat, menelusuri seluruh sumber asap, memperkuat layanan kesehatan, serta menindak pihak yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Data yang diterima GMKI menunjukkan indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) sebesar 88 berdasarkan parameter PM2.5. Data tersebut perlu diverifikasi melalui pemantauan resmi dengan mencantumkan waktu, lokasi pengukuran, dan konsentrasi PM2.5. AQI dan konsentrasi PM2.5 merupakan dua indikator berbeda sehingga penggunaannya harus dijelaskan kepada masyarakat.
Transparansi informasi penting karena anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta warga dengan penyakit pernapasan dan penyakit kronis merupakan kelompok yang paling rentan terhadap paparan polusi udara. PM2.5 adalah partikel halus yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan pedoman konsentrasi PM2.5 sebesar 15 mikrogram per meter kubik sebagai rata-rata 24 jam.
Salah satu sumber asap yang menjadi perhatian adalah kebakaran hutan dan lahan di Desa Buana Sakti, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju. Berdasarkan informasi yang diterima, kebakaran mencakup sekitar 20 hektare dan hingga 11 Oktober baru tertangani sekitar 25 persen. Laporan lain menyebutkan adanya empat titik bekas kebakaran hutan dan lahan di Mamuju Tengah.
Asap juga diduga berasal dari wilayah lain, seperti Kalimantan, Maluku, dan Papua, yang terbawa angin menuju Sulawesi Barat. Dugaan tersebut harus diuji melalui pemantauan kualitas udara, analisis arah angin, dan investigasi berbasis data.
GMKI Mamuju menilai perdebatan mengenai asap kiriman tidak boleh mengalihkan perhatian dari kebakaran lokal maupun sumber pencemaran yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Setiap sumber harus ditelusuri secara objektif dan ditangani sesuai kewenangan serta tanggung jawab masing-masing pihak.
“Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat harus mengambil langkah konkret. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar dugaan. Sumber asap harus ditelusuri, kualitas udara harus dipantau, dan keselamatan warga harus menjadi prioritas,” tegas ketua GMKI cabqng Mamuju, Ratno Irawan. Kamis (15/10/2026).
Perkuat layanan kesehatan dan pencegahan
GMKI Mamuju meminta Dinas Kesehatan memperkuat pemantauan kasus gangguan pernapasan, memperluas edukasi mengenai pencegahan paparan asap, serta memastikan kesiapan fasilitas kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan instansi terkait perlu memantau kualitas udara secara berkala, memverifikasi sumber asap, serta menyampaikan hasil investigasi kepada publik.
Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan di kawasan rawan terbakar dan menegakkan hukum terhadap perusahaan atau pelaku usaha yang terbukti melakukan pembakaran lahan atau melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Lima tuntutan GMKI Mamuju
Sebagai bagian dari kontrol sosial, GMKI Mamuju menegaskan bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus diwujudkan melalui kebijakan nyata. GMKI mendesak pemerintah untuk:
1. Membuka informasi kualitas udara secara berkala, akurat, dan transparan.
2. Menelusuri seluruh sumber asap melalui investigasi objektif berbasis data.
3. Memperkuat layanan kesehatan dan perlindungan bagi kelompok rentan.
4. Meningkatkan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
5. Menindak pihak yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.
GMKI Mamuju menilai kabut asap ini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat. Pemerintah perlu mengevaluasi sistem pemantauan kualitas udara, kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan, serta koordinasi antarinstansi.
“Ini bukan hanya persoalan jarak pandang, melainkan juga keselamatan, kesehatan, dan tanggung jawab pemerintah. Masyarakat berhak mendapatkan udara bersih, informasi terbuka, dan tindakan nyata sebelum dampaknya berkembang menjadi krisis kesehatan.” tutp Ratno Irawan.
Editor : Suandi
Artikel Terkait
