2 ASN di Mamuju Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Dana Haji Rp300 Juta

Gidion Pasande
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir. Foto: iNewsMamuju.id

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Kasus dugaan penipuan dana pelunasan biaya haji yang merugikan calon jemaah hingga Rp300 juta menyeret dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. 

Kedua tersangka berinisial HY, ASN di Kementerian Agama (Kemenag) Mamuju, dan ST, ASN di Dinas Pertanian Mamuju.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan dana pelunasan biaya haji yang mengakibatkan empat calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci pada 2026.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan HY dan ST telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dana haji milik korban bernama Rusdiana dan tiga calon jemaah lainnya.

"Dua ASN, HY dan ST, yang diduga terlibat aksi penipuan dana haji sekitar Rp300 juta milik calon jemaah haji, Rusdiana, yang gagal diberangkatkan haji pada tahun 2026 ini, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah lama ditetapkan sebagai tersangka," kata Herman saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).

Menurut Herman, setelah penetapan tersangka, kedua belah pihak sempat menempuh upaya mediasi untuk membahas pengembalian dana atau ganti rugi kepada korban.

Namun, hingga September 2026, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Karena tidak menemukan titik terang terkait ganti rugi, korban akhirnya meminta kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.

Rusdiana mengungkapkan, dugaan penipuan tersebut bermula ketika dirinya bersama tiga calon jemaah haji lainnya diminta membayar pelunasan biaya haji oleh kedua oknum ASN tersebut.

Untuk memenuhi permintaan itu, para korban mengaku telah menyerahkan uang melalui empat kali pembayaran dengan total mencapai Rp300 juta.

"Kami diminta membayar pelunasan haji oleh kedua oknum tersebut. Untuk melunasi ONH, kami membayar kepada oknum tersebut sebanyak 4 kali pembayaran. Total dana yang kami setor sebesar Rp300 juta," ungkap Rusdiana.

Meski telah menyerahkan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah, Rusdiana bersama tiga calon jemaah lainnya tidak kunjung diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji pada 2026.

Merasa dirugikan, para korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Mamuju agar mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian atas dana yang telah mereka setorkan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dana masyarakat yang diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji. Proses hukum terhadap kedua tersangka diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan penipuan tersebut sekaligus membuka jalan bagi para korban untuk memperjuangkan pengembalian kerugian mereka.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network