MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menyerahkan hibah aset tanah daerah kepada dua kementerian pusat, yakni Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepastian penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama perwakilan Kanwil kedua kementerian terkait di Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Senin (19/10/2026).
Langkah penyerahan lahan ini dilakukan guna mendukung kelancaran operasional dan peningkatan pelayanan instansi vertikal pusat di wilayah Sulawesi Barat.
Penyerahan barang milik daerah (BMD) berupa tanah ini diharapkan dapat segera dimanfaatkan kedua kementerian untuk pembangunan infrastruktur perkantoran serta fasilitas pendukung layanan bagi masyarakat.
Kepala BPKAD Provinsi Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menjelaskan bahwa proses pemindahtanganan aset daerah ini telah melalui verifikasi dan mekanisme hibah resmi sesuai regulasi yang berlaku.
"Proses hibah ini merupakan upaya penataan aset daerah agar lebih berdaya guna. Pengelolaan Barang Milik Daerah kita laksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik," ujar Ali Chandra usai pendandatanganan.
Penyerahan aset tanah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Melalui sinergi ini, Pemprov Sulbar mendorong percepatan pembangunan fasilitas penegakan HAM serta pemenuhan layanan keimigrasian dan pemasyarakatan di kawasan Sulawesi Barat.
Editor : Suandi
Artikel Terkait
