PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pasangkayu melakukan pemantauan terhadap apotik dan toko makanan jajanan anak. Rabu (26/10/2022)
Pemantauan ini untuk menindaklanjuti surat edaran Kemenkes RI bernomor HK02.02/III/3515/2022 tentang petunjuk penggunaan obat sirup dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progesif atipikal.
Pemantauan pengawasan dilakukan secara langsung oleh Dinkes Pasangkayu, sasarannya apotik dan toko besar yang menjual jajanan atau makanan ringan untuk anak-anak, Rabu (26/10/2022).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pasangkayu, Samhari mengatakan, pemantauan dilakukan bersama Kepala Bidang Pelayanan dan sumber daya kesehatan, Tim Tipiter Satreskrim dan Kesehatan (Urkes) Polres Pasangkayu.
"Kami dari Dinkes hanya memantau di sekitaran saja atau wilayah terdekat kota Pasangkayu, selebihnya kita serahkan ketiap Puskesmas masing-masing, agar semua apotik dan toko-toko dapat di pantau," jelasnya.
Bukan hanya obat sirup dan makanan ringan saja, pemantauan juga dilakukan kepada Produki Industri Rumah Tangga (PIRT) yang tidak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dilarang untuk diedarkan.
Tak hanya itu, pada kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi kepada pemilik apotik maupun toko untuk teliti menjual barang.
"Jika masih ada apotik dan toko besar yang belum memahami yang di larang, maka kami jelaskan dan begitu juga bagi kios-kios kecil agar tetap berhati-hati dalam menjual makanan ringan dari PIRT, apalagi tidak memiliki BPOM," terangnya.
Editor : Lukman Rahim