PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- KS (31) tidak berkutik saat diamankan satuan narkoba Poles Pasangkayu usai kedapatan membawa sabu di jalan trans Sulawesi tepatnya di Desa Ako, Kabupaten Pasangkayu. Minggu malam (27/11/2022).
Pelaku sendiri diketaui senagai warga Dusun Sari Maju, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara membenarkan perilah penangkapan seorang lelaki dengan inisial KS (31 tahun), pekerjaan buruh sawit, karena didapati sementara menguasai dan menyimpan Narkoba jenis sabu 0,22 Gram
"Saat ditemukan Sabu tersebut dibungkus dengan tissu warna putih dan dimasukkan ke dalam botol bekas herbal kecil dan disimpan di dalam kantong saku jaket warna hitam yang digunakannya oleh pelaku dimana sabu tersebut akan diberikan kepada teman pelaku yang masih dalam penyelidikan," Kata Adrian Batubara
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kata Adrian Batubara, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di mapolres Pasangkayu.
"Pelaku KS akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"Jelas Adrian Batubara.
Editor : A. Rudi Fathir