get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Polres Pasangkayu Ungkap 40 Kasus Narkoba Sejak Januari hingga November 2024

Kasus Narkoba, 2 Anggota Polres Mateng Dipecat 

Senin, 09 Januari 2023 | 11:34 WIB
header img
Polres Mamuju Tengah PTDH 2 Anggota Terlibat Penyalahgunaan Narkoba. Foto: Humas

MATENG, iNewsMamuju.id -- Dua anggota Polres Mamuju Tengah resmi di berhentikan dengan tidak hormat atau PTDH, Senin (9/1/2023).

Dua bintara tersebut yakni Brigpol Indra dan Briptu Burhan Muchlis, Keduanya di Pecata Lanatara terlibat penyalagunaan narkotika.

Upacar pemecatan yang di hadiri jajaran Polres Mamuju Tengah tersebut di pimpin langsung Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy.

Pemecatan keduanya di tandai dengan mencoret tinta merah pada gambar foto personil polri yang diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari institusi Polri dengan dikawal dua petugas provost.

"Hari ini ada yang berbeda dari hari-hari sebelumnya saat kita apel disini. Hari ini adalah dimana dilimpahkan atau dikembalikannya ke masyarakat. Dua orang sahabat dan rekan kita,"kata AKBP Amri

AKBP Amri berpesan bahwa upacara PTDH ini merupakan yang terakhir kalinya di Polres Mamuju Tengah. Perisitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu, karena merugikan diri sendiri, keluarga dan anak. 

"Saya minta kepada rekan-rekan yang hadir disini, ini yang terakhir. Jangan ada lagi, saya harapkan minimal jangan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak. apa yang terjadi hari ini kita jadikan cerminan untuk ke depannya untuk lebih baik dan disiplin dalam bertugas,"Ujarnya.

Diketahui, dua orang personil Polres Mamuju Tengah yang menerima putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini berdasarkan keputusan Kapolda Sulbar nomor : KEP/312/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat an. Brigpol Indra Bintara Polres Mamuju Tengah.

Selanjutnya keputusan Kapolda Sulbar nomor : KEP/310/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat an. Briptu Burhan Muchlis, Bintara Polres Mamuju Tengah. kedua putusan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut