MAMUJU, iNewsMamuju.id - Ombudsman Sulawesi Barat sebagai lembaga pelayanan publik, menyatakan laporan pedesaan khususnya perangkat desa yang paling banyak diadukan masyarakat dengan total 46 laporan tahun 2022.
Pelaksana tugas Kepala Ombudsman Sulbar Ismuh Iskandar menyebutkan, laporan perangkat desa itu menjadi primadona untuk jabatan struktural yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah kabupaten.
Aspek dugaan maladminitrasi tersebut mencakup tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut hingga konflik kepentingan.
"Laporan terkait perangkat desa ini sebenarnya dalam tanda kutip primadona di wilayah Sulbar, utamanya termasuk pengangkatan dan penyimpangan pemberhetian perangkat desa dan itu rata-rata dari segi prosedur," sebutnya saat memaparkan highlight laporan Ombudsman Sulbar tahun 2022 di Warkop 24 Mamuju, Kamis (26/1/2023).
Tantangan yang dihadapi itu setidaknya ada dua, pertama internal dan kedua eksternal. Internal menyangkut sumber daya manusia, eksternal soal partisipasi pihak-pihak lainnya.
"Karena justru tidak bisa serta merta menyelesaikan satu laporan begitu saja, ada proses pemanggilan, proses klarifikasi, disini biasanya menjadi titik buntu," jelasnya.
Ismuh Iskandar menjelaskan satu laporan pengaduan yang diterima, pihaknya harus memanggil berulang-ulang secara maksimal mencari titik permasalahan, melakukan mediasi, hingga mencari jalan keluar.
"Setahu saya kita belum sampai level terakhir pemanggilan upaya paksa, teman-teman di Ombudsman masih melakukan upaya persuasif," ungkapnya.
Fenomena yang terjadi menurutnya, permasalahan itu bisa diselesaikan pelapor untuk datang langsung di kantor lembaga pelayanan publik yang wajib disampaikan antara dua pihak.
"Setiap tahapan proses pemeriksaan di Ombudsman itu juga informasinya wajib disampaikan kepada pelapor dan terlapor," tegasnya.
Pihaknya mengaku dari segi ruglasi, ada satu kendala di pedesaan belum secara detail mengatur soal konflik kepentingan pemerintah desa. Melihat kondisi ini, ia berharap seluruh pemerintah kabupaten di Sulbar menerbitkan aturan yang detail melarang Konflik kepentingan sebagai situasi di mana struktural jabatan memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan lain. Saat ini regulasi tersebut hanya mengatur secara hierarki menurut undang-undang, Peraturan dalam negeri dan kementerian.
"Supaya ada acuan dan ada dasar ombudsman untuk menetukan sesuatu apakah maladministrasi atau tidak yang berdasarkan pada regulasi yang jelas, sebetulnya secara teknis aturan ini perlu ada lagi pada level kabupaten," urainya.
Selain laporan tingkat pemerintah terendah, subtansi laporan Ombudsman Sulbar juga mencatat kepegawaian sebanyak 10 laporan, jaminan sosial 8, kesejahteraan sosial 7, hak sipil dan poltik 7, kesehatan 6, agraria 5, energi dan kelistrikan 5, administrasi dan kependudukan 5, telekomunikasi dan informatika 4, pendidikan 3 dan lain-lain.
Untuk Tren 3 tahun terakhir, pedesaan sebesar 48,1 persen, kepegawaian 21,5 persen, jaminan sosial 14,7 persen, agraria 9,2 persen, pendidikan 6,5 persen.
Editor : Adriansyah