get app
inews
Aa Text
Read Next : Laskar Merah Putih Desak Penertiban Tambang Ilegal di Mamuju Tengah

Marak Tambang Ilegal di Pasangkayu, Legislator Harap Dapat Dibina

Selasa, 14 Februari 2023 | 15:23 WIB
header img
Petugas pengawasan dari KKP saat memonitoring aktivitas tambang pasir di Pasangkayu. Foto: Edison S

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Herman Yunus, berharap aktivitas tambang yang marak disepanjang pesisir pantai Kecamatan Bambalamotu, Bambaira dan Sardjo (Bambarasa) yang diduga ilegal dapat dibina. 

Kata Herman, dengan begitu akan berdampak kepada penerimaan daerah dari sisi royalti maupun pajak.

"Adapun dari sisi regulasi, tentu ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Tetapi pendekatan hukum pidana itu dalam konteks ini gak bisa digunakan karena selalu gak efisien," ujarnya Herman Yunus, Selasa (14/2/2023).

Lelaki yang akrab disapa bung HY ini juga mengatakan, melihat kondisi tersebut satu-satunya opsi yang dapat dilakukan pemerintah saat ini, bagaimana mengupayakan para penambang ilegal ini statusnya bisa menjadi legal. Setidaknya daerah dapat memberikan pembinaan hingga melakukan pengawasan secara ketat.

Ia pun menyadari bahwa maraknya aktivitas tambang ilegal tidak bisa dilepaskan dari hempitan ekonomi yang memaksa masyarakat melakulan tindakan tersebut. Dan banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas ilegal ini.

"Pekerjaan rumah ke depan adalah bagaimana political will dari negara dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah ini kemudian memberikan fasilitas. Misalnya, pertama Pemda harus menetapkan dalam rancangan Perda tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)," jelasnya.

Herman mengungkapkan, diketahui selain berpotensi merusak wilayah karena praktik tambang tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan Kegiatan ini juga merugikan daerah karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak. 

"Ini juga tentu akan menghambat pembangunan karena pihak rekanan kesulitan mendapatkan material proyek pembangunan daerah," pungkasnya. 

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut