PASANGKAYU - AG (27) pelaku pelecehan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap polisi usai kabur ke Kalimantan.
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap Resmob Satreskrim Polres Pasangkayu dibantu Unit Reskrim Polsek Sarudu.
AKBP Candra mengungkapkan, usai kejadian itu pelaku kabur ke Kalimantan. Setelah beberapa bulan sembunyi, pelaku kembali pulang. Mengetahui pelaku pulang, petugas kemudian bergerak meringkus pelaku.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula, ketika korban disuruh oleh orangtuanya ke rumah salah satu pelayan toko milik orang tua korban.
Tiba di rumah yang dituju, Korban tidak mendapati pelayanan toko yang dimaksud. Cuman ada pelaku.
Pelaku yang bertemu korban kemudian menyuruh duduk lalu korban digendong ke kamar dan langsung membaringkan.
Karena nafsu birahi, kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya, korban kemudian merontah dan menangis. Pelaku panik dan membiarkan korban pergi.
Atas kejadian ini, keluarga korban melaporkan ke Polisi pada tanggal 3 Januari 2023,
Editor : Lukman Rahim