MAMASA, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamasa gelar press release pengungkapan dua Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Media Center Humas Polres Mamasa. Rabu (22/5/2024).
Kegiatan Tersebut dipimpin Langsung Oleh Kapolres Mamasa AKBP Muhammad Amiruddin didampingi Oleh Kasat Reskrim AKP Eru Reski dan Kasi Humas Iptu Andi Panaungi
Kapolres Mamasa, AKBP Muhammad Amiruddin mengungkapkan, ada 2 laporan yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Mamasa.
Kasus pertama, yakni pelaku berinisial PT (69). Tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 12 tahun, perbuatan bejat itu dilakukan sejak bulan Januari 2024.
"PT sudah melakukan aksi pencabulan sejak Januari hingga april sebanyak 3 kali," kata Kapolres.
Pelaku mengancam korban dengan pisau saat hendak melakukan perbuatannya. Aksi tersebut terbongkar setelah ibu korban mengetahui kemudian melapor ke Polres Mamasa.
Sementara untuk kasus kedua, pelaku berinisial TM (37), ia ditangkap karena tega mencabuli anak angkatnya yang masih berumur 8 tahun.
Kejadian tersebut terjadi di kebun milik pelaku ketika pelaku meminta untuk menemani memetik kopi.
Aksi tersebut terbongkar setelah ibu korban mengetahui ada bercak darah di celana korban. Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mamasa.
Kedua pelaku saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Mamasa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Muhammad Amiruddin mengatakan, kedua pelaku juga dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 JO Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 JO Pasal 76E UU RI NO 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dengan Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara.
Editor : Lukman Rahim