get app
inews
Aa Read Next : Yuslifar Sebut Polling Medsos Pilkada Mamuju Bias dan Tidak Metodologis

Ratusan Warga Tadui Padati Kampanye Tina-Yuki, Sutinah Paparkan Capaian di Sektor Kesehatan

Senin, 07 Oktober 2024 | 15:11 WIB
header img
Kampanye terbatas Tina-Yuki di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju. Foto: Ost

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Ratusan warga Desa Tadui, Kecamatan Mamuju padati kampanye terbatas Calon Bupati Mamuju nomor urut 1, Sitti Sutinah Suhardi, Senin (27/10/2024). 

Sutinah didampingi dari partai pengusung Febrianto Wijaya, Yuslifar Yunus Djafar, Irfan Topporang, Hasbi, M. Nur, Muhammad Reza, dan Munawir Arafat, yang merupakan Sekretaris Koalisi pasangan Tina Yuki.

Perempuan yang disapa Tina ini mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Tadui yang begitu antusias menghadiri kegiatan tersebut. 

Tina menyampaikan sejumlah capaian selama tiga tahun menjabat sebagai Bupati Mamuju, dengan fokus pada sektor pendidikan dan kesehatan. Meskipun dengan keterbatasan anggaran karena di tahun pertama diperhadapkan dengan bencana gempa. 

"Alhamdulillah janji saya untuk kesehatan gratis di tahun pertama sampai sekarang bisa kita laksanakan," kata perempuan yang disapa Tina ini. 

Ia menegaskan komitmen untuk melanjutkan program pembangunan yang telah dimulai jika diberikan amanah kembali.

Sementara itu, Febrianto memberikan garansi atas realisasi visi dan misi pasangan Tina-Yuki. Ia memastikan bahwa apa yang disampaikan Sutinah Suhardi akan dapat terealisasi.

Selain itu, Febrianto mengungkapkan bahwa partai pengusung pasangan Tina-Yuki memiliki 24 kursi di DPRD Mamuju, yang siap berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat posisi pasangan dalam mewujudkan aspirasi rakyat dan menciptakan perubahan positif di daerah.

Editor : Lukman Rahim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut