MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Layanan Bantuan Hukum dan Pendampingan Bagi Pelaku UMK, Selasa (29/10/2024).
Kegiatn yang berlangsung di Hotel Aflah Mamuju dilaksanakan dalam rangka Pengembangan Usaha Kecil dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Menengah yang diadakan oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat yang mana dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMK Angkatan I.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat sebagai Narasumber kegiatan ini. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat Bau Akram Dai.
Sebagai Narasumber dari Kanwil Kemenkuham Sulbar Kepala Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Mardiana), bersama Tim penyuluh hukum Kantor wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat.
Kegiatan selanjutnya pemaparan materi oleh narasumber pertama yaitu Ramli tentang Bantuan Hukum bagi Pelaku UMKM. Dalam penjelasannya, Ramli mengungkapkan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum sedangkan Penerima bantuan hukum adalah individu atau kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin dan tidak mampu untuk melaksanakan hak-hak dasar mereka dengan memadai dan mandiri, serta menghadapi permasalahan hukum.
Narasumber kedua Oleh Muhammad Aldi Wiratama yang membawakan materi Pentingnya Pendaftaran Merek dan Fungsi Perlindungan Merek khususnya bagi para pelaku UMKM. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 500.3.1/889/2024, Perihal Permintaan Narasumber.
Narasumber menambahkan lagi untuk membawa materi PT Perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil kedepannya, selain itu waktu yang disediakan juga cukup terbatas sehingga narasumber juga terbatas dalam penyampaian materi.
Sementara itu secara terpisah Kakanwil Pamuji Raharja mendukung jajarannya dalam melaksanakan sosialisasi. Ia berharap masyarakat Sulawesi Barat dapat mendapat manfaat dari layanan bantuan hukum dari Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Editor : Lukman Rahim