Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Workshop Kick Off Meeting Program RBP, Pj Bahtiar Dorong Penghijauan Berbasis Ekonomi
Advertisement . Scroll to see content

Amujib Ditunjuk Jadi Plh Sekprov Sulbar

Minggu, 17 November 2024 | 18:27 WIB
  • author Ilu
Amujib Ditunjuk Jadi Plh Sekprov Sulbar
Plh Sekprov Sulbar Amujib. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Asisten III Bidang Administrasi Umum, Pemprov Sulbar, Amujib Ditunjuk sebagai Pelaksanan Harian (Plh) Sekretaris Provinsi menggantikan Muhammad Idris yang sudah habis masa jabatannya.

Penunjukan Plh Sekprov ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulbar nomor: 100.3.5.1/258/2024 tentang surat perintah sebagai pelaksana harian sejak tanggal 15 November tahun 2024 yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin.

Plh Sekprov Amujib mengatakan penunjukan ini untuk mengisi kekosongan sesuai arahan Pj Gubernur.

"Terimakasih kepada Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin atas kepercayaannya kepada saya dan kedua tidak bisa laksanakan tanpa arahan serta supportnya," kata Amujib.

Ia meminta dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat Sulawesi Barat (Sulbar) atas segala bantuan dan support yang telah diberikan selama ia menjabat.

"Ini amanah yang diberikan tidak akan bisa saya jalankan tanpa dukungan semua pihak baik itu stakeholder hingga masyarakat Sulbar," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tugas dan fungsinya akan dijalankan sesuai dengan amanah yang telah diberikan.

"Saya akan menjalankan tugas selama masa transisi pemerintahan provinsi. Segala arahan Pj Gubernur dengan kordinasi seluruh OPD yang ada di Pemprov," pungkasnya.

Diketahui, masa jabatan Sekprov berakhir sejak tanggal 15 November 2024, sehingga kekosongan tersebut diisi pejabat harian.

Editor: Lukman Rahim

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut