MAMUJU, iNewsMamuju.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang pria asal Kalukku yang diduga terlibat sebagai pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Mamuju. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2025, di jalan poros Patiddi, Mamuju.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono melalui Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga, mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial AR (46) tersebut ditangkap saat sedang menumpang di mobil angkutan umum yang berhenti untuk kencing di masjid. Saat itu, AR sedang dalam perjalanan dari Pinrang menuju Kalukku.
Menurut pengakuan pelaku, sabu yang ia bawa tersebut dibeli di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. AR diketahui telah lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polresta Mamuju sebagai seorang pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Mamuju.
"Pelaku sudah kami pantau selama beberapa waktu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami juga tengah mendalami jaringan bandar besar di Pinrang," kata Kasat Resnarkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa dua sachet plastik besar yang diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 20 gram, yang disimpan dalam kantong plastik kresek.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan pidana mati.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Mari bersama-sama kita cegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir