Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : ASN di Pasangkayu Tertipu Modus Jasa Pengiriman Online, Uang Rp5,8 Juta Raib
Advertisement . Scroll to see content

Aniaya Warga Saat Perbaiki Pondok, Pria 59 Tahun di Pasangkayu Ditangkap Polisi

Sabtu, 08 Maret 2025 | 17:15 WIB
  • author Roy Mustari
Aniaya Warga Saat Perbaiki Pondok, Pria 59 Tahun di Pasangkayu Ditangkap Polisi
Pelaku berinisial B ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan di Pasangkayu. Foto: iNewsMamuju/Roy Mustari

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Seorang pria berinisial B (59) ditangkap polisi usai diduga menganiaya R, warga Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu. 

Insiden itu terjadi saat korban tengah memperbaiki pondok kebun pada 24 Februari 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Rully Marwan, mengatakan B merupakan warga Kecamatan Batanghari. 

Polisi menangkapnya setelah mendapatkan laporan dugaan penganiayaan.

"B memukul R saat memperbaiki pondok kebun milik Dg Sibali, warga Desa Lilimori," ujar Rully, Sabtu (8/3/2025).

Kini, B harus berurusan dengan hukum. Dia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," jelasnya.

Editor: Lukman Rahim

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut