Resmob Polres Pasangkayu Amankan Pelaku Penganiayaan di Dusun Tura

Pasangkayu, iNewsMamuju.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Pasangkayu yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Sikat Marano 2025 berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (46 tahun), terduga pelaku penganiayaan terhadap Dahumari (47), seorang petani warga Dusun Tura, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 26 April 2025 sekitar pukul 20.30 WITA di kediaman korban. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/55/IV/2025/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, kejadian bermula saat pelaku Lk. S mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang. Tanpa basa-basi, pelaku langsung masuk dan marah-marah, memicu pertengkaran verbal dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu sekaligus Kasatgas Gakkum Ops Sikat Marano 2025, IPTU Rully Marwan S.Tr.K, S.I.K menjelaskan bahwa pelaku mengayunkan parang ke arah bahu kiri korban setelah adu mulut singkat. Meski sempat ditahan oleh istrinya, pelaku kembali menyerang korban dan mengayunkan parang ke arah pinggang korban serta mendorongnya hingga tangan korban terluka akibat tergores tembok.
Beruntung, korban berhasil menghindari luka yang lebih serius. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi setelah ditarik oleh istrinya.
Dalam waktu singkat, Unit Resmob Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Dusun Tura tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pasangkayu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya dalam Operasi Sikat Marano 2025 yang tengah digelar.
Editor : A. Rudi Fathir