Hakim Hedon! Diskotek, Barang Mewah, dan Sosial Media Jadi Pantauan!

JAKARTA, iNewsMamuju.id – Mahkamah Agung (MA) RI mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas dan marwah lembaga peradilan. Lewat Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025, MA secara eksplisit melarang seluruh aparatur peradilan umum, termasuk hakim dan keluarganya, menjalani gaya hidup hedonis dan mencolok. Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Bambang Myanto pada 15 Mei 2025, tercantum 11 poin penting terkait penerapan pola hidup sederhana.
Salah satu sorotan utama dalam edaran tersebut adalah larangan mengunjungi tempat hiburan malam seperti diskotek, klub malam, hingga lokasi perjudian. MA juga mengimbau para pejabat peradilan menghindari memamerkan kemewahan di media sosial serta membatasi perjalanan ke luar negeri yang tidak berkaitan dengan tugas dinas.
"Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan dan integritas," bunyi surat tersebut.
Pola hidup sederhana, menurut MA, bukanlah pembatasan hak, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan keteladanan publik. Termasuk dalam aturan ini adalah pelarangan pemberian hadiah, penyelenggaraan acara pribadi yang berlebihan, dan penggunaan fasilitas negara di luar tugas.
Surat edaran ini ditujukan kepada semua pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, termasuk hakim dan pegawai di tingkat pertama hingga banding. MA berharap, kebijakan ini mampu memperkuat citra lembaga peradilan sebagai benteng keadilan yang bersih dan berwibawa di mata masyarakat.
Dengan diterbitkannya SE ini, MA secara lugas menggarisbawahi pentingnya menjaga martabat peradilan dari gaya hidup yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kesederhanaan, dan keteladanan.
Editor : A. Rudi Fathir