Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tebas Warga Pakai Parang, Pelaku Kabur 3 Hari hingga Akhirnya Dibekuk Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Arsal Aras Tegaskan ASN Tak Boleh Jadi Anggota BPD, Ini Alasannya

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:48 WIB
  • author Wahid
Bupati Arsal Aras Tegaskan ASN Tak Boleh Jadi Anggota BPD, Ini Alasannya
Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, saat ditemui awak media di Rujab Bupati Mamuju Tengah, di Benteng, Desa Tobadak, Kamis, 8 Oktober 2026 malam. Foto: Wahid/iNewsMamuju.id

MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal tersebut ditegaskan Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, saat ditemui awak media di Rujab Bupati Mamuju Tengah, di Benteng, Desa Tobadak, Kamis, 8 Oktober 2026 malam. 

Bupati Arsal mengatakan, regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) dibuat untuk menertibkan sistem pemerintahan dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, ASN yang menjadi anggota BPD harus menentukan pilihan antara mempertahankan status ASN atau melanjutkan keanggotaan di BPD.

"Silakan Anda memilih, apakah menjadi ASN atau anggota BPD, karena keduanya tidak boleh dijalankan secara bersamaan. Anda harus memilih salah satunya," kata Arsal.

Ia beralasan, rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan atau temuan di kemudian hari karena sumber pendanaannya berkaitan dengan keuangan pemerintah.

"Dananya sumbernya sama dari pemerintah daerah, berpotensi menjadi temuan di masa yang akan datang. Kasihan juga kepada mereka-mereka," ujarnya.

Arsal juga mengungkapkan bahwa Ombudsman telah melakukan supervisi terhadap pemerintah daerah menyusul sejumlah pengaduan terkait polemik ASN yang merangkap sebagai anggota BPD di Mamuju Tengah.

Ia mengatakan, pemerintah daerah kembali menerima surat dari Ombudsman beberapa hari sebelum pernyataannya disampaikan. Menurut Arsal, surat tersebut memberikan waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Tiga hari yang lalu suratnya masuk, kami dikasih lagi waktu 30 hari ke depan untuk harus menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Arsal menegaskan, kebijakan tersebut bukan didasarkan pada persoalan suka atau tidak suka, melainkan upaya menegakkan aturan yang telah ditetapkan Eksekutif bersama Legislatif.

"Ini bukan persoalan suka atau tidak suka. Bukan soal siapa yang mau menjadi BPD atau tidak, tapi bagaimana kita menegakkan aturan yang sudah kita sepakati secara bersama-sama," tegasnya.

Ia meyakini Perda yang menjadi dasar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi lainnya. Arsal juga mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum guna menguji ketentuan tersebut.

"Kalaupun menganggap Perda kami cacat, silakan tempuh proses yang lain untuk menguji Perda kami itu," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua ABPEDNAS Sulawesi Barat, Dr. Umar, berpandangan belum terdapat regulasi yang secara tegas melarang ASN menjadi anggota BPD.

Umar juga menilai tunjangan anggota BPD berbeda dengan gaji tetap kepala desa dan perangkat desa sehingga penerimaannya oleh ASN tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penghasilan ganda.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Mamuju Tengah pada Rabu, 7 Oktober 2026, ABPEDNAS mendorong agar ketentuan Perda 2025 yang melarang ASN menjadi anggota BPD dikaji kembali dan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat.

Editor: Suandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut