Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 2 ASN di Mamuju Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Dana Haji Rp300 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Geger! 40 Ton Pupuk Subsidi dari Bone Diduga Diselundupkan ke Pasangkayu, Penadah Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:40 WIB
  • author Irfandi
Geger! 40 Ton Pupuk Subsidi dari Bone Diduga Diselundupkan ke Pasangkayu, Penadah Diamankan
Terduga penadah penyalahgunaan pupuk subsidi yang diamankan polisi. Foto: Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Jaringan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi lintas provinsi dibongkar jajaran Polresta Mamuju. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial UPT (27), warga Baras, Kabupaten Pasangkayu, yang diduga berperan sebagai penadah.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sebanyak 40 ton pupuk bersubsidi atau sekitar 800 sak yang diduga berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, UPT diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama personel Polsek Baras.

Penangkapan dilakukan di rumah UPT yang berada di wilayah Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, sekitar pukul 20.00 WITA. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, UPT diduga bekerja sama dengan seorang penjual pupuk bersubsidi berinisial RST (38), warga Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Keduanya diduga telah menyepakati harga pupuk bersubsidi tersebut hingga sampai ke wilayah Kecamatan Baras dengan nilai sekitar Rp250 ribu per sak.

RST diduga memperoleh pupuk bersubsidi tersebut dari wilayah Bone untuk kemudian dikirim ke UPT di Pasangkayu. Dari penjualan sekitar 800 sak, RST diduga memperoleh keuntungan antara Rp80 juta hingga Rp100 juta.

Pengiriman tersebut ternyata bukan kali pertama. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, RST sebelumnya juga pernah mengirimkan sebanyak 40 ton pupuk bersubsidi kepada UPT. Namun, pengiriman pertama berhasil lolos.

Sementara pada pengiriman kedua dengan jumlah yang sama, polisi berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan barang bukti.

Setelah diterima, pupuk bersubsidi tersebut diduga kembali diedarkan oleh UPT kepada sejumlah pemilik kebun sawit yang berafiliasi dengan perusahaan perkebunan.

Pemasaran tersebut dilakukan tidak hanya di wilayah Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, tetapi juga diduga menyasar sejumlah wilayah di sekitar Donggala, Sulawesi Tengah.

Harga jual kembali pupuk tersebut disebut mencapai Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per sak. Dengan jumlah sekitar 800 sak, keuntungan yang diduga diperoleh UPT diperkirakan mencapai Rp90 juta hingga Rp110 juta.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok penerima yang telah ditentukan justru diduga diperjualbelikan melalui jalur distribusi lintas provinsi.

Sebelumnya, Polresta Mamuju juga telah melakukan pengungkapan terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan mengamankan tujuh tersangka, sebanyak 40 ton pupuk bersubsidi, serta empat unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi tersebut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh jaringan distribusi pupuk bersubsidi tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai pengadaan, pengiriman, hingga pemasaran.

Polresta Mamuju memastikan proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan dan pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengetahui sejauh mana jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi lintas wilayah tersebut beroperasi.

Editor: Lukman Rahim

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut