Satpol PP Pergoki 16 Toko di Mamuju Indikasi Jual Rokok Tanpa Cukai
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pasca-penindakan serentak di enam kabupaten, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Sulawesi Barat kembali menerjunkan tim gabungan untuk menyisir toko dan kios di Kabupaten Mamuju, Rabu (21/10/2026).
Operasi pengawasan yang melibatkan Bapenda Sulbar dan Satpol PP Mamuju ini digelar atas arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka demi memutus rantai peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Dalam aksi pengawasan di lapangan, petugas memeriksa ketersediaan barang di belasan toko yang telah dipetakan sebelumnya. Hasilnya, sedikitnya 16 toko terindikasi menjual rokok bodong dan langsung didata oleh petugas.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, menegaskan fokus utama razia ini adalah mengecek kepatuhan para pedagang usai operasi penindakan sebelumnya.
"Kami awasi apakah mereka masih nekad menjual rokok ilegal atau tidak. Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, kami bersama Bea Cukai akan bertindak tegas dengan menyita seluruh barang ilegal tersebut," tegas Dermawan.
Selain melakukan pendataan administrasi terhadap pemilik toko yang membandel, petugas mengedukasi pedagang mengenai ciri-ciri fisik rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, hingga pita cukai salah peruntukan.
Kasatpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, memastikan pengawasan berkala ini akan digelar secara maraton di seluruh wilayah Sulawesi Barat.
Pemerintah Provinsi Sulbar mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melaporkan jika menemukan lokasi penjualan maupun gudang penyimpanan rokok ilegal guna menekan potensi kebocoran penerimaan pajak dan cukai negara.
Editor: Suandi