WNA Korsel Ditangkap karena Tambang Pasir Ilegal, Terancam 10 Tahun Penjara Denda Rp7,5 Miliar
Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial YKY diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,5 milliar. Ia diduga pelaku sekaligus pemodal penambanga