Gugatan Rp2,7 Miliar atas Sisa Ganti Rugi Tanah ke Pemprov Sulbar Dicabut di Sidang Perdana
Gugatan perdata terkait sisa pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah senilai Rp2,72 miliar terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berakhir lebih cepat.