MAMUJU, iNewsMamuju.id - Setelah sebelumnya wakil ketua DPRD Mamuju Andi Dodi ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan Kawasan Hutan Lindung, di Desa Tadui, Mamuju, kini dibebaskan. Selasa (20/12/2022).
Nasrun Nasir kuasa hukum Andi Dodi menjelaskan, putusan tersebut tidak memenuhi unsur kerugian keuangan negara. Ia mengaku pihaknya sudah mengurai nota pembelaan sebagai pengacara.
"Kami sependapat terhadap putusan itu, sebagaimana dalam fakta-fakta persidangan, yang telah dikemukakan oleh Jaksa," ungkapnya, saat dihubungi via WhatsAPP.
Meski demikian, Nasrun mengaku belum ada pernyataan soal putusan tersebut lebih lanjut. Namun ia mengaku terkait nama baik bersangkutan akan dipulihkan oleh majelis hakim.
"Baik dari JPU belum ada pernyataan tadi soal putusan itu, yang jelasnya kami dari penasehat hukum sependapat dengan putusan majelis hakim tadi," tutupnya.
Editor : Adriansyah
Artikel Terkait