JAKARTA, iNews.id – Setelah menerapkan Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE) atau tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas, polisi segera menggunakan drone untuk menjaring para pelanggar aturan lalu lintas.
Selain itu, drone juga digunakan untuk merekam arus lalu lintas dari udara.
Pengembangan ETLE Drone sudah dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng. Uji cobanya dilakukan di Exit Tol Tingkir, masuk wilayah hukum Polres Salatiga. Penggunaan drone membuat pandangan kamera lebih besar dan pelanggar lalu lintas terlihat lebih jelas.
Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan, Ditlantas Polda Jateng akan menerapkan ETLE Drone di 35 Polres . Kebijakan ini melengkapi ETLE statis dan mobile yang sudah dilaksanakan di seluruh Jajaran Polda Jateng.
“ETLE Drone bisa menjangkau lebih luas pelanggaran yang ada di wilayah Salatiga, khususnya di lokasi yang padat lalu lintas,” ujar Doohan dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (17/1/2023).
Dalam uji coba, Ditlantas Polda Jateng bekerja sama dengan Asosiasi Drone Indonesia menerbangkan pesawat nirawak tersebut. Saat ini, sudah ada tiga personel yang sudah tersertifikasi menerbangkan drone dalam penerapan ETLE Drone.
“(Sudah) ada tiga personel yang tersertifikasi dan akan berkembang sedemikian rupa. Ini akan dikembangkan seluruh Polres di Polda Jawa Tengah,” kata Doohan. Dia menjelaskan mekanisme ETLE drone sama dengan ETLE statis maupun mobile. Namun, dapat melihat pelanggar yang tidak terlihat ETLE statis.
Selain untuk menindak pelanggar lalu lintas, ETLE drone juga digunakan untuk memantau kondisi arus lalu lintas. Namun, apabila ada pelanggaran di jalan bisa ditindak dan langsung difoto drone untuk diverifikasi.
“Dari uji coba sekitar 20 menit, kita bisa mendapatkan banyak pelanggar lalu lintas yang kasat mata, seperti tidak memakai helm dan sabuk keselamatan. ETLE Drone saat ini masih dalam pengembangan,” ujar Doohan.
Editor : Sazili Mustofa
Artikel Terkait