PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Aktivitas tambang pasir ilegal di Sungai Lariang, Desa Lelejae, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu kembali menuai sorotan. Warga setempat mengaku resah lantaran praktik pengerukan sungai menggunakan alat berat diduga berlangsung tanpa izin dan terkesan luput dari penindakan aparat.
Sungai Lariang yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat, kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas penambangan liar. Lubang-lubang galian yang menganga di sepanjang aliran sungai menjadi bukti nyata kerusakan lingkungan yang kian meluas.
Informasi mengenai dugaan tambang ilegal tersebut sebenarnya bukan hal baru di tengah masyarakat. Bahkan, laporan resmi telah dilayangkan ke pihak kepolisian Polres Pasangkayu sejak 7 April 2026. Namun hingga kini, warga menilai belum ada langkah konkret berupa peninjauan langsung di lokasi.
“Hingga sekarang belum ada pengecekan dari aparat. Seolah-olah dibiarkan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (21/4/2026).
Warga menyebut, aktivitas tambang sempat berhenti selama beberapa hari setelah adanya pemberitaan di media. Namun kondisi itu tidak berlangsung lama. Setelah situasi mereda, aktivitas pengerukan kembali berlanjut seperti semula.
“Sekitar empat hari sempat berhenti, tapi sekarang sudah jalan lagi,” ujarnya.
Kekecewaan masyarakat semakin bertambah lantaran lambannya tindak lanjut aparat. Bahkan, persoalan ini telah dilaporkan ke Ombudsman terkait dugaan buruknya pelayanan aparat penegak hukum di wilayah Polda Sulawesi Barat.
Meski demikian, laporan tersebut masih dalam proses karena belum melewati batas waktu penanganan selama 14 hari.
Warga berharap aparat segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut sebelum dampak kerusakan semakin meluas. Selain merusak ekosistem, aktivitas ini juga dinilai berpotensi mengancam keselamatan warga, mengingat aliran sungai mulai bergeser mendekati permukiman.
“Ini sangat mengkhawatirkan. Aliran sungai sudah mulai mendekati rumah warga,” tuturnya.
Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan sikap pihak tambang yang disebut melakukan perbaikan jalan akses, namun justru meminta bayaran kepada pemilik lahan.
“Jalan memang diperbaiki, tapi kami yang punya lahan malah disuruh bayar,” keluhnya.
Di sisi lain, beredar informasi di tengah masyarakat terkait dugaan adanya setoran sekitar Rp3 juta per bulan kepada oknum tertentu untuk melancarkan aktivitas tambang. Namun, informasi tersebut masih belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat melalui Asnawi menilai aktivitas tersebut bukan sekadar lemahnya pengawasan, melainkan mengindikasikan adanya pembiaran sistematis.
Ia menegaskan, dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga menghancurkan habitat alami serta meningkatkan risiko erosi dan banjir.
WALHI mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, sekaligus melakukan upaya pemulihan lingkungan guna mencegah kerusakan yang lebih parah di masa mendatang.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Pasangkayu. Warga kini hanya bisa berharap ada tindakan nyata sebelum Sungai Lariang benar-benar kehilangan fungsinya sebagai sumber kehidupan.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait
