MAMASA, iNewsMamuju.id -- Polres Mamasa melakukan penggerebekan kasus perkara perjudian (sabung ayam) yang terjadi di Dusun Salubue, Desa Rante Puang, Kecamatan Sespa, Kabupaten Mamasa, Sabtu (21/1/2023).
Penggerebekan ini dimpimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring dan dihadiri Kabag Ops Polres Mamasa AKP Dedi Yulianto, Kasat Intelkam iptu Borahima serta perwira Polres Mamasa lainya.
Dari hasil pengerebekan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelalu berinisial PG (70), Dusun Panbe, Desa Rante Puang, Kecamatan Sespa, Kabupaten Mamasa.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 (tujuh) Ekor Ayam yang Masih Hidup, 1 (satu) ekor Ayam yang sudah Mati, 2 (dua) Buah Taji Ayam, Uang Rp. 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah), 6 (enam) Buah Pasang kaki Ayam, 1 (satu) Pucuk Senapan Angin, 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Badik, 5 (lima) Unit Motor dan 1 (satu) unit mobil ( Masih di lokasi di karenakan kunci mobil di pegang oleh pemiliknya).
Kepala Kepolisian Resor Mamasa AKBP Harry Andreas, mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat kepada kami yang merasa resah karena adanya kegiatan dugaan perjudian sabung ayam, sehingga aparat kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan ternyata benar adanya.
"Kita akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Mamasa dan jajaran agar tetap aman dan kondusif salah satunya memberantas segala bentuk aksi perjudian," Pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait