Satlantas Polresta Mamuju Kembali Berlakukan Tilang Manual

Nur Mubarak
Kasat Lantas Polresta Mamuju Iptu Junaid Nuntung. Foto: Nur Mubarak

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Satuan Lantas Polresta Mamuju kembali menerapkan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas tertentu.

"Tilang manual kembali di lakukan dan dimulai pada hari ini berlaku 26 Januari 2023," Kata Kasat Lantas Polresta Mamuju Iptu Junaid Nuntung, Kamis (26/1/2023).

Berikut  6 Sasaran Penindakan bagi pelanggaran Lalu Lintas : 

1 Tidak Menggunakan Helm Berstandar SNI

2. Pengendara dibawah umur 

3. Knalpot Racing

4. Over load atau Over Dimensi 

5. Kandaraan Tanpa TNKB

6 Tidak Memiliki atau membawa SIM

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network