MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Satuan Lantas Polresta Mamuju kembali menerapkan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas tertentu.
"Tilang manual kembali di lakukan dan dimulai pada hari ini berlaku 26 Januari 2023," Kata Kasat Lantas Polresta Mamuju Iptu Junaid Nuntung, Kamis (26/1/2023).
Berikut 6 Sasaran Penindakan bagi pelanggaran Lalu Lintas :
1 Tidak Menggunakan Helm Berstandar SNI
2. Pengendara dibawah umur
3. Knalpot Racing
4. Over load atau Over Dimensi
5. Kandaraan Tanpa TNKB
6 Tidak Memiliki atau membawa SIM
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait